CrimeBatanghari.com – Mersam | Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari mengamankan seorang pria terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu, pada Jumat malam, 25 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, di RT 001 Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Pelaku diketahui bernama Junaidi alias Juntak (46), warga RT 017 Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam. Junaidi diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut.
Dipimpin langsung oleh Katim Opsnal, Aiptu Abdul Kadir, anggota Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Junaidi, yang disaksikan oleh warga bernama Suparjo, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, saat pemeriksaan kendaraan bermotor yang digunakan pelaku, ditemukan satu bungkus tisu di dalam dasbor motor berisi dua paket kecil plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Selain sabu seberat bruto 9,48 gram, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa:
-Satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi plastik klip kecil kosong,
-Satu buah tisu warna putih,
-Satu unit handphone warna hitam,
-Satu unit kendaraan bermotor roda dua merk Fazio.
Atas perbuatannya, Junaidi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Junaidi beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Satresnarkoba Polres Batanghari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(BSO)
Leave a Reply