Crime Batanghari

Portal berita kriminal #1 di Batanghari

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Batanghari Tegas Dukung Pemblokiran Ribuan Situs Judi Online


Crimebatanghari.com – Muara Bulian | Dalam upaya memerangi maraknya praktik perjudian daring di wilayah Provinsi Jambi, Polda Jambi telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.515 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Langkah ini disambut tegas oleh jajaran kepolisian di daerah, termasuk Polres Batanghari.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemblokiran tersebut. Ia menegaskan bahwa perjudian online merupakan kejahatan digital yang harus diberantas bersama karena dampaknya yang merusak, terutama terhadap masyarakat menengah ke bawah dan generasi muda.

“Pemblokiran situs-situs judi online adalah langkah yang sangat tepat. Kami di Polres Batanghari siap mendukung sepenuhnya. Judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi. Banyak masyarakat yang menjadi korban karena tergiur janji kekayaan instan,” ujar AKP Husni saat ditemui di Mapolres Batanghari.

Menurut data Ditreskrimsus Polda Jambi, sebagian besar situs yang diblokir tersebut berasal dari luar negeri dan menyebarkan kontennya melalui media sosial, situs web, bahkan aplikasi pesan instan. Kontennya meliputi berbagai jenis judi seperti slot online, poker, taruhan bola, dan game lainnya yang melibatkan unsur taruhan uang.

AKP Husni menambahkan bahwa pihaknya kini tengah memperkuat unit siber untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran situs dan aplikasi ilegal di wilayah Kabupaten Batanghari. Selain itu, Polres juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas judi daring.

“Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan, baik di lingkungan sekitar maupun di dunia maya, silakan laporkan ke kami. Tindakan pencegahan akan lebih efektif jika dilakukan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan bahwa langkah pemblokiran ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat dari pengaruh negatif judi online.

Dengan langkah ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kabupaten Batanghari, semakin sadar akan bahaya judi online serta ikut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.


(Crime Batanghari – Redaksi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *