Crime Batanghari

Portal berita kriminal #1 di Batanghari

Advertisement

Prinsip Utama dalam Kode Etik Jurnalistik

Berikut adalah beberapa prinsip utama dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia berdasarkan Peraturan Dewan Pers:

  1. Independen – Wartawan harus bekerja secara independen dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.
  2. Akurat dan Berimbang – Berita yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang benar dan tidak boleh mengandung hoaks atau fitnah.
  3. Tidak Beritikad Buruk – Wartawan tidak boleh menulis berita dengan tujuan mencemarkan nama baik atau menghasut.
  4. Profesionalisme – Menggunakan cara yang profesional dalam mengumpulkan dan menyajikan berita.
  5. Menjaga Privasi dan Hak Asasi Manusia – Tidak boleh menulis berita yang melanggar privasi atau hak asasi seseorang.
  6. Tidak Menerima Suap – Wartawan tidak boleh menerima hadiah atau imbalan yang dapat mempengaruhi objektivitas berita.
  7. Menghormati Narasumber – Identitas dan privasi narasumber harus dijaga, terutama bagi mereka yang memberikan informasi dengan syarat anonim.
  8. Menghindari Plagiarisme – Tidak boleh menyalin atau menggunakan karya orang lain tanpa izin dan atribusi yang jelas.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Jika wartawan melanggar Kode Etik Jurnalistik, maka mereka bisa dikenakan sanksi oleh Dewan Pers atau organisasi wartawan terkait, mulai dari teguran, pencabutan berita, hingga pemecatan dari profesi jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media, memastikan informasi yang disampaikan berkualitas dan bertanggung jawab, serta melindungi hak-hak masyarakat terhadap informasi yang benar.