Crime Batanghari

Portal berita kriminal #1 di Batanghari

Advertisement

Mafia Batu Bara di Batanghari Terbongkar, Oknum APH Inisial SR Diduga Jadi Pelindung

Crimebatanghari.com – Muara Bulian | Dugaan praktik mafia batu bara di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kini menyeruak ke permukaan. Tak hanya melibatkan pihak swasta, tetapi juga menyeret oknum aparat penegak hukum (APH) Inisial SR Unit BKT-M yang diduga turut mengamankan jalur distribusi ilegal batu bara di jalan nasional.

Praktik ini bukan hanya merusak infrastruktur negara, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat yang seharusnya mereka jaga, Senin (28/04/2025).

Sejumlah nama pemilik Delivery Order (D.O) dan perusahaan yang disebut bebas beroperasi antara lain D.O Remon, D.O Mumtaz, D.O Bungkus, D.O Wahyu, D.O Radiansyah, D.O Kaisar, serta PT Winer, PT SPE, PT AJC, dan PT Kasongan.

Mereka diketahui berasal dari beberapa kabupaten, seperti Sarolangun, Tebo, dan Batanghari.

Dugaan keterlibatan oknum APH Inisial SR dan pejabat daerah kian menguat setelah pengakuan seorang sopir batu bara, Dedi, yang menyebutkan adanya ‘koordinasi’ dengan oknum SR di sektor Pemayung.

“Kami diwajibkan membayar Rp100.000 per unit. Setelah itu, kendaraan kami dipasangi stiker berlogo Singa dan huruf ‘R’. Dengan stiker ini, kami aman dari razia, dan pungutan di desa-desa hanya Rp5.000 saja,” ungkap Dedi.

Seorang warga Desa Sungai Buluh, Hendra (45), juga mengungkapkan keresahannya.

“Kami di desa hanya bisa diam melihat truk-truk itu melintas seenaknya. Jalan rusak parah, debu berterbangan, tapi tidak ada yang berani menindak. Seolah-olah mereka itu kebal hukum,” kata Hendra.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, Y. Ricky Cahyono DP, S.STP., M.E., menyampaikan apresiasinya atas laporan masyarakat. Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Oh, di Jalan Simpang Pete ya? Terima kasih juga untuk informasinya, karena memang info ini kurang termonitor oleh kami. Nanti akan kami coba koordinasi dengan pihak Lantas Polres Batanghari terkait informasi ini,” ujar Ricky.

Lebih lanjut, Ricky menegaskan bahwa tidak seharusnya ada kendaraan tambang yang melintas di jalan kabupaten tanpa mengantongi Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ).”Tentunya tidak ada kendaraan tambang yang melintas di jalan kabupaten kecuali sudah mengurus SIPJ. Informasi ini akan segera kami tindak lanjuti. Terima kasih,” tambahnya.

Hingga saat berita ini diterbitkan, Kapolsek Pemayung, Yawan Feriandy, tidak dapat dihubungi untuk konfirmasi mengenai dugaan keterlibatan oknum SR dalam jaringan mafia batu bara ini.

Aktivitas illegal hauling batu bara yang diduga dipayungi oleh oknum SR ini jelas menjadi ancaman serius bagi ketertiban hukum dan keselamatan publik.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik di tingkat provinsi hingga pusat, untuk segera turun tangan membongkar jaringan mafia ini.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan agar jalur jalan nasional kembali steril dari praktik-praktik kotor yang merugikan banyak pihak.(BSO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *