CrimeBatanghari.com – Batang Hari | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari mengumumkan pemberlakuan pembatasan angkutan barang mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Pembatasan ini dilakukan demi kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat, terutama menjelang arus mudik Lebaran.
Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria sebagai berikut:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, terdapat beberapa kendaraan pengangkut yang dikecualikan dari pembatasan ini, seperti:
- BBM/BBGTernak/hewan
- Hantaran uang
- Pupuk
- Sepeda motor gratis
- Keperluan bencana alam
- Pakan ternak
- Sembako
Kebijakan ini diterapkan di beberapa wilayah, termasuk Jambi, Sarolangun, Tebo, Sengei, dan Padang. Keputusan ini diatur dalam SKB KP No. DRJD 1099 Tahun 2025.
Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan untuk memahami dan mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban lalu lintas serta mengurangi potensi kecelakaan.
(Crime Batanghari – Redaksi)
Leave a Reply