Crime Batanghari

Portal berita kriminal #1 di Batanghari

Advertisement

Subuh Kelam di Muara Bulian: Truk Batubara Menyerbu Alun-Alun Ibu Kota, Warga Marah!

Crimebatanghari.com, Muara Bulian – Saat langit baru menyingsing di atas ibu kota Kabupaten Batanghari, suasana tenang subuh di Alun-Alun Muara Bulian mendadak riuh. Sejumlah truk batubara terlihat melintas secara ilegal, menerobos jalan umum provinsi pada waktu yang telah dilarang oleh pemerintah. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.30 WIB dan sontak membuat warga resah, Selasa (3/06/2025).

Sejumlah truk batubara milik berbagai perusahaan tambang tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas hauling di luar jam operasional yang diperbolehkan. Awak media mendapati sopir-sopir angkutan membawa Surat Jalan (SPB/DO) yang mengindikasikan bahwa kendaraan mereka keluar dari tambang pada malam hingga dini hari sebelumnya, lalu tiba di jantung kota saat fajar menyingsing.

Armada yang tercatat dalam pelanggaran ini berasal dari berbagai perusahaan, di antaranya:

PT. Sumber Cahaya Mineral No Polisi: BH 8666 LL Sopir: Rehan

PT. Anugerah Jambi Coalindo No Polisi: BH 7956 MY Sopir: Yohan

PT. Kurnia Alam Investama No Polisi: BH 8373 GN Sopir: Arif Waktu keluar tambang: 00.42 WIB

PT. Tamarona Mas International (Mandiangin Coal) No Polisi: BH 8601 PU Sopir: Rafi Muatan: 12,710 ton

Truk-truk tersebut membawa batubara dengan tujuan ke Talang Duku, Kota Jambi, dan seluruh dokumen pengangkutan telah diamankan oleh tim redaksi sebagai bukti otentik.

Insiden ini terjadi tepat di Alun-Alun Kota Muara Bulian, kawasan vital yang menjadi ruang publik warga serta jalur utama di pusat ibu kota Batanghari. Jalan tersebut merupakan jalan provinsi non-khusus yang secara tegas dilarang digunakan untuk angkutan batubara.Truk-truk tersebut tertangkap melintas pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Waktu tersebut melanggar jam operasional resmi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi, yakni pukul 18.00 – 06.00 hanya untuk jalan khusus dan bukan jalur umum seperti yang mereka lintasi.

Aksi para sopir dan perusahaan tambang ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Jalan umum provinsi diperuntukkan bagi lalu lintas sipil. Truk bermuatan belasan ton batubara sangat berisiko merusak jalan dan menyebabkan kecelakaan, terutama di waktu-waktu rawan seperti subuh saat visibilitas rendah.

Pelanggaran ini bertentangan dengan sejumlah peraturan berikut : Perda Provinsi Jambi No. 13 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan UmumUU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanPasal 274 KUHP tentang perusakan fasilitas umum (termasuk jalan)Pasal 55 KUHP mengenai pihak yang turut serta dalam pelanggaranInstruksi Gubernur Jambi terkait penggunaan jalan khusus untuk batubara.

Seorang warga sekitar, Amin (43), mengaku khawatir.”Kami di sini sudah capek. Setiap subuh mereka lewat. Kadang jalan rusak, kadang nyaris tabrak orang shalat subuh. Ini kota, bukan jalur tambang!” ujarnya dengan nada tinggi.

Warga lain menambahkan bahwa pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas, atau kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan runtuh total. (BSO)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *