Crime Batanghari

Portal berita kriminal #1 di Batanghari

Advertisement

Tiga Penambang Minyak Ilegal di Bungku Dilimpahkan ke Kejari Batanghari

Crimebatanghari.com – Batanghari | Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tiga tersangka kasus penambangan minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari. Pelimpahan tahap dua, yang mencakup tersangka dan barang bukti, dilakukan pada Jumat (21/3/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penambangan minyak ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Jambi, khususnya di Kabupaten Batanghari.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Bungku. Berdasarkan informasi yang diterima pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemantauan, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Dadan Saputra pada pukul 20.40 WIB. Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB, dua pelaku lainnya, yakni Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, juga berhasil diamankan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal serta minyak bumi hasil olahan yang diduga berasal dari sumur-sumur ilegal di sekitar lokasi.

Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah yang rawan aktivitas penambangan minyak ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membahayakan lingkungan serta keselamatan para pekerja yang sering kali menggunakan metode ekstraksi yang tidak sesuai standar keamanan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan upaya penertiban guna menekan angka aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan minyak ilegal dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi aktivitas serupa di sekitar tempat tinggal mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penambangan liar di lingkungan sekitar,” tambah Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Saat ini, kasus telah memasuki tahap persidangan dan para tersangka tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut. Apakah mereka akan dijatuhi hukuman maksimal? Media Crime Batanghari akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

(Crime Batanghari – Redaksi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *